Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan PB PON Jabar Tak Ulangi Kasus Korupsi di PON Riau

Panitia Besar PON XIX/2016 Jawa Barat untuk menggunakan anggaran sesuai prosedur guna mencegar terulangnya kasus korupsi dalam PON Riau.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Ingatkan PB PON Jabar Tak Ulangi Kasus Korupsi di PON Riau
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kepada wartawan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Kejati Jawa Barat, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 528 juta dan menetapkan lima orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ketua KPK, Agus Rahardjo, meminta Panitia Besar PON XIX/2016 Jawa Barat untuk menggunakan anggaran sesuai prosedur guna mencegar terulangnya kasus korupsi dalam PON Riau.

"Jika anggaran dipakai dengan baik, perencanaan baik, peraturan dipenuhi, hasilnya pasti baik," ujar Agus di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatra nomor 51, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/4/2016).

Kasus korupsi di PON Riau lantaran adanya laporan masyarakat yang masuk ke KPK. Laporan tersebut menyoal penyimpangan penggunaan anggaran.

"Kalau Jabar masih cukup waktunya sebelum pelaksanaan sehingga kalau ada yang tidak baik bisa diperbaiki," sambung Agus.

KPK siap menerima laporan masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan penyelenggaraan PON Jabar medatang.

Pihaknya akan mengakomodir laporan tersebut melalui sistem yang dimiliki KPK. Terdapat beberapa kriteria pengaduan yang harus memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada penyimpangan dilaporkan saja dan akan ada penegakan hukum kalau ada pelanggaran hukum dalam laporan tersebut," ujar Agus.

Kasus PON Riau menyeret bekas gubernur Riau, Rusli Zainal. Pengadilan menjatuhkan pidana 14 tahun penjara kepada Rusili.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas