Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengiriman Ratusan Kilo Rajungan Bertelur dan Kepiting Digagalkan

Rajungan dan kepiting diamankan karena itu menyalahi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan batasan ukuran dan larangan menangkap kepiting, lobster

Penulis: Rahmadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengiriman Ratusan Kilo Rajungan Bertelur dan Kepiting Digagalkan
Banjarmasinpost.co.id /Rahmadhani
Barang bukti yang diamankan petugas Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin 

Laporan Wartawan Rahmadhani

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin melakukan sidak ke Terminal Cargo Banjarmasin di Bandara Syamsudin Noor  Banjarmasin, Selasa (19/4/2016) subuh.

Ratusan kilo rajungan bertelur dan kepiting dengan berat di bawah 200 gram disita.

Rajungan dan kepiting-kepiting itu menyalahi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015, tentang batasan ukuran serta larangan menangkap kepiting, lobster ataupun rajungan yang tengah dalam kondisi bertelur.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPMKHP) Kelas II Banjarmasin Muhammad Hasim yang memimpin sidak melalui Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian dan Informasi, Wiwit Supriyono mengatakan, kepiting di bawah ukuran serta rajungan bertelur itu diamankan dari sejumlah pengepul dan nelayan.

"Kebanyakan dari daerah Kabupaten Tanah Laut. Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Pulau Laut," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kepiting di bawah ukuran serta rajungan bertelur itu sendiri, dijelaskan Wiwit akan dikirim ke Batam.

Berita Rekomendasi

Dua komoditi laut itu berusaha dikirim dengan diselipkan diantara bok-box rajungan serta kepiting lainnya.

Ssesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015, ada batasan ukuran serta larangan untuk menangkap baik kepiting, lobster ataupun rajungan yang tengah dalam kondisi bertelur.

Dalam aturan tersebut, salah satunya pelarangan penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur.

Juga disebutkan berat minimal kepiting yang boleh ditangkap.

Misal kepiting minimal memiliki berat 200 gram, lobster miimal 200 gram, rajungan minimal 55 gram, serta kepiting soka minimal 150 gram.

Peraturan menteri itu, kata Wiwit diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga kelestarian satwa-satwa tersebut. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas