Polres Ngada Amankan 250 Liter Miras
Penjualan miras di Kabupaten Ngada dan Nagekeo tidak memiliki izin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Jajaran Polres Ngada menyita 250 liter minuman keras (miras) dari tangan penjual saat Operasi Sinar di Pasar Mataloko, Sabtu (15/4/2016).
Polisi akan terus melakukan operasi penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Ngada.
Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Jimy O Noke mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (19/4/2016).
Menurut Jimy, peredaran miras di wilayah hukum Polres Ngada dinilai tinggi dan penjualannya hingga ke pasar-pasar.
Untuk menekan peredaran miras, polisi melakukan operasi.
Penjualan miras di Kabupaten Ngada dan Nagekeo tidak memiliki izin, sehingga polisi harus menertibakan agar peredaran miras dibisa ditekan. (*)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.