Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polrestabes Semarang Gandeng PPATK Telusuri Pencucian Uang Diah Ayu

Berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrun, tersangka raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polrestabes Semarang Gandeng PPATK Telusuri Pencucian Uang Diah Ayu
Dokumentasi Tribun Jateng
Diah Ayu Kusumaningrum menghindar dan menolak diwawancarai wartawan usai diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Jumat (20/3/2015) kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum, tersangka raibnya dana Kasda Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 miliar telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik Polrestabes Semarang karena dinyatakan belum lengkap.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan, pihaknya saat ini bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kasda Pemkot Semarang tersebut.

"Kan jelas beli ini berapa harganya, beli itu harganya berapa. Kami telusuri pencucian uangnya," kata Burhanudin, Selasa (19/4/2016).

Meski telah bekerja sama dengan PPATK menelusuri pencucian uang yang dilakukan Diah Ayu, Burhanudin mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas tindak pidana pencucian uang.

"Belum ada tersangka, kami fokus berkas perkara korupsinya dulu," katanya.

BERITA TERKAIT

Burhanudin mengatakan tidak menutup kemungkinan akan penambahan tersangka baru apabila berkas Diah Ayu dinyatakan lengkap.

"Kalau nanti di persidangan dia sebut siapa yang terlibat kan akan bertambah. Tapi biar nanti di pengadilan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas