Raibnya Dana Kas Daerah Kota Semarang Rp 27 Miliar Masih Belum Ada Titik Terang
Burhanudin berjanji akan segera mengungkap ke masyarakat apabila kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum dinyatakan lengkap.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kasus raibnya dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang senilai Rp 22,7 milyar sampai saat ini belum menemui titik terang.
Penyidik baru menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Diah Ayu Kusumaningrum, mantan personal banker Bank BTPN cabang Semarang dan Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang.
Diah Ayu sampai saat ini masih melenggang bebas sedangkan Suhantoro telah menjalani hukuman atas kasus korupsi lain.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Diah Ayu yang sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan.
"Berkasnya sudah kami serahkan, mudah mudahan minggu ini sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata Burhanudin, Selasa (19/4/2016).
Burhanudin berjanji akan segera mengungkap ke masyarakat apabila kejaksaan telah menyatakan berkas perkara Diah Ayu Kusumaningrum dinyatakan lengkap.
"Sabar saja, kalau minggu depan ini kejaksaan menyatakan berkasnya P21, kami akan beberkan ke masyarakat detailnya," katanya.