Dua Pemuda Ini Jual Ratusan Pil Koplo ke Pelajar dan Buruh Pabrik
Dua warga Kecamatan Kebomas, Andrianto (21) dan Mohammad Arifin (24) ditahan Polres Gresik karena menjual pil dobel L atau pil koplo.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Dua warga Kecamatan Kebomas, Andrianto (21) dan Mohammad Arifin (24) ditahan Polres Gresik karena menjual pil dobel L atau pil koplo.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berlangsung beberapa hari lalu, dan polisi menemukan barang bukti 100 butir pil.
"Setelah transaksi langsung ditangkap. Ternyata setelah ditangkap, pil dobel L tinggal 100 butir. Itu sisa penjualan," kata Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Chatib Widiyanto, Rabu (20/4/2016).
Kepada polisi, mereka mengaku mendapat barang terlarang itu dari Surabaya.
"Di Surabaya. Murah. Tinggal janjian di Surabaya nanti dikirim sendiri," kata Arifin.
Pengakuan dia, barang-barang tersebut dijual kepada pelajar dan buruh pabrik. "Terkadang juga pekerja pabrik," akunya.
Akibat perbuatan ini, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.