Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala BNNP Kalsel: Sudah Saatnya Ada Perda Soal Zenit dan Lem

Kepala BNN Provinsi Kalsel Kombes Pol Arnowo rupanya mulai terusik dengan banyaknya kasus penyalahgunaan obat daftar G, khususnya carnophen.

Penulis: Rahmadhani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kepala BNNP Kalsel: Sudah Saatnya Ada Perda Soal Zenit dan Lem
Banjarmasin Post/Rahmadhani
Kepala BNNP Kalsel Arnowo (kiri) didampingi Kabid Pemberantasan H Ipansyah. 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Kepala BNN Provinsi Kalsel Kombes Pol Arnowo rupanya mulai terusik dengan banyaknya kasus penyalahgunaan obat daftar G, khususnya carnophen dan zenit di Kalsel.

Dia menyebut, peredaran carnophen dan zenit di Kalsel sudah sangat mengkhawatirkan.

Terbukti dari pengungkapan kasus terakhir oleh Polresta Banjarmasin, dimana ditangkap satu kontainer carnophen dan zenit yang berusaha diselundupkan melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang jumlahnya mencapai 15 juta butir.

"Belum lagi kasus-kasus pengungkapan lainnya. Tahun lalu saja satu juta butir pil zenit dan carnophen kita musnahkan," ujarnya saat menjadi pembicara advokasi bagi instansi pemerintah dalam penyusunan kebijakan pencegahan, pembatasan penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang digelar BNNP Kalsel di Hotel Aria Barito, Selasa (20/4/2016) siang.

Dia juga menyentil soal fakta banyaknya murid-murid sekolah yang mengisap lem, khususnya di Banjarmasin.

"Saat awal saya tugas, survey kecil-kecilan ke 9 sekolah di Banjarmasin. 290 murid ketahuan pakai lem lho," ujarnya.

Dalam acara yang juga dihadiri perwakilan Pemko Banjarmasin, BPOM dan serta SKPD lainnya itu, dia juga menyentil belum adanya payung hukum yang jelas terhadap pengguna maupun peredaran obat daftar G serta lem.

Berita Rekomendasi

Dia berharap hal ini jadi perhatian pemerintah daerah. Sudah saatnya peredaran obat daftar G maupun lem, diatur dalam bentuk peraturan daerah (perda).

Selama belum ada peraturan yang jelas, menurutnya upaya pencegahan dan pemberantasan carnophen ataupun penyalahgunaan lem oleh pelajar atau anak di bawah umur masih sulit.

"Sudah adakah upaya rehabilitasi dari pemerintah untuk mereka yang pakai lem, pakai carhophen? Penegakan hukum juga susah karena memang belum ada payung hukum. Harusnya diatur oleh Perda, karena di daerah lem dan carnophen ini sudah sangat mengkhawatirkan," ujarnya. (Rahmadhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas