Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wakil Wali Kota Medan Sebut Wali Kota Medan Penakut

Karut marut sengketa lapangan Gajah Mada antara ahli waris almarhum M Basri dengan Pemerintah Kota Medan berbuntut panjang.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
zoom-in Mantan Wakil Wali Kota Medan Sebut Wali Kota Medan Penakut
Tribun Medan / Array A Argus
Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu (baju korpri) saat didebat ahli waris lapangam Gajah Mada Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Karut marut sengketa lapangan Gajah Mada antara ahli waris almarhum M Basri dengan Pemerintah Kota Medan berbuntut panjang.

Pihak ahli waris memperlihatkan rekaman percakapan mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis dengan kuasa ahli waris Dadang, yang menyaru sebagai pembeli tanah.

Dalam video berdurasi delapan menit tersebut, Ramli yang mengenakan kemeja putih buka-bukaan soal permainan pencaplokan lapangan Gajah Mada Medan.

Rekaman video itu diambil di rumah pribadi Ramli.

Adapun beberapa kalimat yang dilontarkan Ramli cukup mengejutkan.

Ramli menyebut, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin penakut.

Berita Rekomendasi

"Eldin ini penakut. Kalau saya, begitu kalah (gugatan tanah) di PN, udahlah tunggu aja waktu dua minggu, selesai," ucap Ramli dalam video tersebut.

Kemudian, adapula soal upaya pemberian uang suap kepada Dzulmi Eldin jika nantinya tanah lapangan Gajah Mada berhasil dijual kepada pembeli.

"Saya di belakang ahli waris. Anda (Wali Kota Medan) diam aja. Anda dapat uang. Gak usah melawan apa-apa."

"Makanya saya bilang, ambillah (tanah) itu. Tapi jangan banyak-banyak kasih (ke ahli waris). Misalnya dijanjikan sama penjual Rp 6 miliar, kasihlah sekitar Rp 300 juta kepada ahli waris," ucap Ramli dalam video tersebut.

Kuasa ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Dadang mengatakan dirinya siap bertarung dengan siapapun yang hendak menyerobot lapangan Gajah Mada.

Kata Dadang, pihaknya memiliki bukti berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 417 PK/Pdt/1997.

"Kami punya bukti yang sah. Baik itu dokumen atas hak, maupun putusan Mahkamah Agung," kata Dadang, Rabu (20/4/2016) sore.

Ia mengatakan, Pemko Medan diminta menghormati putusan MA RI. Sebab, kata Dadang, di negara ini semua masyarakat wajib patuh dengan putusan MA.

"Putusan PK (MA) adalah putusan tertinggi. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Dadang sembari memperlihatkan berbagai dokumen menyangkut kepemilikan tanah lapangan Gajah Mada Medan.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas