Ramli Pernah Dilapor ke Kejari Medan Terkait Penguasaan Lapangan Gajah Mada
Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ternyata pernah dilaporkan oleh ahli waris lapangan Gajah Mada Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,
Penulis: Array Anarcho
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ternyata pernah dilaporkan oleh ahli waris lapangan Gajah Mada Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terkait dugaan penyimpangan jabatan yang dilakukannya selama mengemban tugas sebagai Wakil Wali Kota Medan. Ramli dilaporkan pada 25 Agustus 2009.
Dalam dokumen yang diperlihatkan ahli waris, Ramli dituding melakukan konspirasi korupsi lapangan Gajah Mada.
Ia menggunakan jabatannya untuk menguasai lapangan Gajah Mada sebagai hak milik pribadi.
"Pak Ramli pernah memberi uang Rp500 juta kepada kuasa ahli waris yang saat itu dipercayakan kepada Edi Utama."
"Saat itu, kami selaku ahli waris tidak mengetahuinya. Sehingga kami melaporkan persoalan ini ke Kejari Medan," kata kuasa ahli waris lapangan Gajah Mada, Dadang, Rabu (e0/4/2016) siang.
Menurut Dadang, setelah persoalan itu mencuat, kasus kepemilikan lapangan Gajah Mada kemudian bergulir di pengadilan.
Setelah itu, kasus inipun naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
"Pada tahun 2001, putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung telah keluar dan diserahkan ke pengadilan."
"Sayangnya, pihak pengadilan tidak pernah memberikan surat PK itu kepada kami," ungkap Dadang.
Atas dasar putusan PK MA itulah, kata Dadang, saat ini ahli waris tetap bertahan dengan segala bukti yang ada.
Meskipun saat ini Pemko Medan mengklaim lapangan Gajah Mada adalah asset mereka.
"Laporan terkait pak Ramli sampai sekarang tidak pernah berproses. Mungkin maklum saja, pada saat beliau menjabat, semua kan teman dia," ungkap Dadang.(ray/tribun-medan.com)