14 Terduga Pelaku Illegal Logging di Ranto Panjang Diamankan
Pascapenggerebekan tersebut jelas AKP Budi, pihaknya telah mengamankan ke 14 terduga pelaku illegal logging ke Mapolres Aceh Timur.
Editor: Wahid Nurdin

Laporan wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI – Sebanyak 14 terduga pelaku tindak pidana illegal logging ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Timur, melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH di Gampong Ranto Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (20/4/2016).
“Selain mengamankan 14 terduga pelaku ilegal logging, kami juga menyita satu unit Bulldozer, satu unit mobil Grand Max, sekitar 50 ton berbagai jenis kayu hasil ilegal longging. Termasuk lima unit chainsaw, dan satu unit piringan belah kayu,“ ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu SH kepada Serambinews.com, Kamis (21/4/2016).
Pascapenggerebekan tersebut jelas AKP Budi, pihaknya telah mengamankan ke 14 terduga pelaku illegal logging ke Mapolres Aceh Timur.
Pihaknya juga menyita semua barang bukti yang ditemukan di lokasi dan sebagian dari barang bukti tersebut juga telah diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
“Selanjutnya kami juga berkoordinasi dengan tenaga ahli dari Dishutbun Aceh Timur untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Budi.(*)