Kemenag Sidak Biro Umrah Ilegal di Kota Bandung
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor biro umrah, Kamis (21/4/2016).
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor biro umrah di Kota Bandung, Kamis (21/4/2016).
Sidak itu untuk mengecek legalitas biro perjalanan umrah yang dicurigai bodong atau tidak berizin.
Kasubdit Pembinaan Umrah Kemenag, Arfi Hatim, mengaku menemukan biro perjalanan umrah yang tak terdaftar di kementeriannya.
Dua biro perjalanan umroh yang berada di kawasan pertokoan Surapati Core, Jalan Surapati, diduga bodong lantaran tidak bisa menunjukan izin operasi.
"Mereka tidak berhak menerima pendaftaran umroh dan memberangkatan," ujar Arfi kepada wartawan usai sidak.
Arfi mengatakan, biro perjalanan yang tidak memiliki izin operasi itu menggunakan sistem penitipan jamaah ke biro yang telah terdaftar.
Menurutnya, modus serupa itu memang mulai banyak dilakukan biro perjalanan umroh itu ilegal.
"Sesuai undang-undang itu tidak boleh," kata Arfi.
Adapun sidak yang dilakukan tersebut merupakan langkah tegas untuk menertibkan biro perjalan umrah bodong di Kota Bandung.
Untuk sementara pihaknya meminta dua biro tersebut mengganti banner yang menunjukan pendaftaran perjalanan haji dan umrah. (*)