Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waduh, Tiga Perwira Menengah Polrestabes Bandung Dilaporkan Ormas, Ada Apa Ya?

Sebanyak tiga perwira menengah Polrestabes Bandung dilaporkan organisasi massa Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas)

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Waduh, Tiga Perwira Menengah Polrestabes  Bandung Dilaporkan Ormas, Ada Apa Ya?
youtube
Dua orang panjat pagar sebuah rumah yang jadi markas pusat ormas Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas), di Jalan Cipaganti No 142, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung. Mereka ingin pasang plang yang menunjukkan rumah itu disita. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak tiga perwira menengah Polrestabes Bandung dilaporkan organisasi massa Gerakan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) ke Bid Propam Polda Jawa Barat.

Pelaporan itu buntut dari pemasangan plang sita jaminan yang dilakukan sekelompok massa dan kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya di markas DPP Gibas di Jalan Cipaganti nomor 142, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Sekretaris Biro Hukum Gibas, Ramsen Marpaung, pihaknya melaporkan tiga perwira itu pada Senin 18 April 2016.

Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi Nomor STPL/48/IV/2016/Yanduan.

Adapun pelaporan itu ikhhwal dugaan pembiaran terjadinya tindak pidana atau tidak melakukan tugas, fungsi dan kewenangan secara proporsional dan adil.

"Dalam pelaporan itu, tiga perwira itu ditulis diduga melanggar pasal 4 huruf f dan atau pasal 5 huruf a PPRI nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri," ujar Ramsen kepada wartawan di kantornya, Jalan Tamblong No 29, Kota Bandung, Kamis (21/4/2016).

Berita Rekomendasi

Ramen menceritakan, sekelompok massa datang ke Markas DPP Gibas.

Mereka bertindak melawan hukum dengan memaksa masuk ke halaman Markas DPP Gibas yang tanah dan bangunannya sedang bersengketa.

"Kedatangan mereka bersamaan dengan polisi yang dipimpin tiga perwira tersebut. Namun karena penghuni rumah tidak ada, kami mencoba mempertanyakan kedatangan mereka. Tapi mereka memaksa masuk dan melakukan perusakan," ujar Ramsen.

Ramsen menambahkan, pihaknya juga merasa heran lantaran polisi justru mengamankan anggota Gibas yang memrotes perusakan yang dilakukan sekelompok massa tersebut.

Pihaknya dimintai keterangan di Markas Polrestabes Bandung lantaran dituding melakukan keributan.

"Lalu ke mana anggota Brigade 08 dan kuasa hukum. Apa yang dilakukan polisi kepada mereka. Selain itu polisi memasang garis polisi, apa dasar hukumnya dipasang garis polisi. Siapa yng melakukan tindak pidana?" kata Ramsen.

Ramsen mengatakan, pihaknya menyalin pelaporan untuk dilayangkan ke Kapolri.

Hal itu dilakukan agar pelaporan tersebut diawasi sesuai prosedur yang berlaku. Pihaknya juga meminta Kapolri menegur ketiga perwira tersebut.

"Selain tiga perwira, kami juga melaporkan kuasa hukum Zecky Alatas atas dugaan tindak pidana perusakan dan atau tindak pidana melakukan perusakan secara bersama-sama. Satu perwira juga kami laporkan atas kasus yang sama dengan Zecky," ujar Ramsen. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas