Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek

Tersangka pemiliknya diancam pidana lima tahun penjara.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek
Tribun Pontianak/Nasaruddin
Anggota Polhut menunjukkan satu lembar utuh sisik Trenggiling di dekat ratusan barang bukti lain yang menjadi barang bukti saat digelar di kantor BKSDA Kalbar, Jl Ahmad Yani, Jumat (15/4/2016). BKSDA Kalbar mengamankan ratusan barang bukti setelah menggeledah tokoh aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan dari satu toko aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, Kamis (21/4/2016).

Pemilik toko berinisial A alias AT ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016) di ruang kerjanya.

Sustyo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 19990.

Terhadap tersangka diancam pidana lima tahun penjara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas