Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek
Tersangka pemiliknya diancam pidana lima tahun penjara.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan dari satu toko aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, Kamis (21/4/2016).
Pemilik toko berinisial A alias AT ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi Undang-Undang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016) di ruang kerjanya.
Sustyo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 19990.
Terhadap tersangka diancam pidana lima tahun penjara.