Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek

Tersangka pemiliknya diancam pidana lima tahun penjara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Toko Aksesoris yang Simpan Satwa yang Diawetkan Ini Digerebek
Tribun Pontianak/Nasaruddin
Anggota Polhut menunjukkan satu lembar utuh sisik Trenggiling di dekat ratusan barang bukti lain yang menjadi barang bukti saat digelar di kantor BKSDA Kalbar, Jl Ahmad Yani, Jumat (15/4/2016). BKSDA Kalbar mengamankan ratusan barang bukti setelah menggeledah tokoh aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nasaruddin

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Buser SPORC Brigade Bekantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar mengamankan ratusan barang bukti satwa dilindungi yang sudah diawetkan dari satu toko aksesoris di Jl GM Situt Singkawang, Kamis (21/4/2016).

Pemilik toko berinisial A alias AT ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi Undang-Undang.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriyono, Jumat (22/4/2016) di ruang kerjanya.

Sustyo mengatakan, tersangka dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 19990.

Terhadap tersangka diancam pidana lima tahun penjara.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas