Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Ichwan Lubis Tersangka Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba

BNN menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in AKP Ichwan Lubis Tersangka Kasus Pencucian Uang Hasil Narkoba
Istimewa
AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ichwan Lubis sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang hasil narkoba.

Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Slamet Pribadi membenarkan, Ichwan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.

"Benar informasi itu. Kami sudah tetapkan AKP IL sebagai tersangka kasus pencucian uang narkoba. Dia sudah jadi tersangka. Jadi, memang ini ada kaitan dengan penangkapan narkoba yang dipaparkan di Medan beberapa pekan lalu, sabu-sabu 20 kilogram itu. Dia menerima duit dari bisnis narkotika," ujar Slamet saat dihubungi Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Jumat (22/4/2016).

Terkait sudah berapa banyak Ichwan menerima uang dari bandar narkoba, Slamet mengatakan, penyidik sedang memeriksa rekening bank dan menemukan banyak keluar masuk uang di rekening perwira tersebut.

"Berapa kali menerima uang agak susah ya diceritakan, karena sedang dilakukan pemeriksaan rekening, dan banyak keluar masuk uang dari rekening itu. Ada ratusan kali keluar masuk uang di rekeningnya. Yang jelas dia penerima uang hasil narkoba,” kata Slamet.

Saat personel BNN melakukan pengeledahan di kediamannya, ditemukan uang tunai Rp 2,3 miliar.

Berita Rekomendasi

Karena itu, penyidik sedang memeriksa aliran uang yang diterima Ichwan, dan penerima uang dari Ichwan.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas