Berkas Perkara Tiga Tersangka Pembunuhan Dwiki Sopian Lengkap
Polisi akan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan pekan depan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDARLAMPUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung menyatakan berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Dwiki Sopian, siswa SMKN 2 Bandar Lampung, sudah lengkap.
Polisi akan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan pekan depan.
Berkas perkara tiga tersangka yang dinyatakan lengkap adalah OR, FR dan DK.
“Berkas perkara ketiganya sudah P21 (lengkap). Minggu depan kami limpahkan ke jaksa,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Minggu (24/4/2016).
Dery mengutarakan, para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam perkara pembunuhan Dwiki, polisi menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka lain yaitu KR, IAP dan RH kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
KR divonis 10 tahun penjara, RH delapan tahun penjara dan IAP divonis sembilan tahun penjara.
Dwiki ditemukan tewas dengan 107 tusukan di semak-semak Jalan Raden Imba Kesuma. Dwiki dibunuh KR dan lima rekannya.
KR adalah terdakwa utama yang menusuk Dwiki sampai 107 lubang. Sedangkan, RH berperan memberitahu keberadaan Dwiki kepada KR.
Peran IAP adalah memberikan pisau yang dipakai KR menusuk Dwiki.
OR berperan membekap mulut korban serta membuang jenazah. RH membuang jenazah korban.
FR membuang jenazah korban dan DK memegang tangan Dwiki pada saat KR menusuk Dwiki menggunakan senjata tajam.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.