Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malaysia Deportasi 121 TKI Bermasalah Melalui PPLBN Entikong

Sebanyak 121 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia dari Sarawak

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
zoom-in Malaysia Deportasi 121 TKI Bermasalah Melalui PPLBN Entikong
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen resmi (ilegal) yang dideportasi Pemerintah Malaysia 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Sebanyak 121 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia dari Sarawak, dan dikembalikan melalui Pos Pelayanan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, untuk selanjutnya dikirim menuju Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Jl Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/4/2016) dini hari

Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafii mengungkapkan, sebelum dikirim ke Dinsos Kalbar, telah dilakukan pendataan terhadap para TKI bermasalah tersebut oleh P4TKI Entikong.

"Untuk kemudian dipulangkan ke Dinsos Kalbar sebanyak 115 orang, sedangkan enam orang tinggal di Entikong, yakni tiga warga Entikong dan dua TKI lainnya dijemput keluarga, serta satu TKI ikut pelatihan di ULKI Eentikong," paparnya, Minggu (24/4)

As Syafii merincikan, berdasarkan jenis kelamin, 121 TKI bermasalah yang dipulangkan tersebut terdiri dari, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan 23 orang perempuan.

"Dari daerah asal Kalbar sebanyak 62 orang TKI bermasalah, dan dari Luar Kalbar sebanyak 59 orang TKI bermasalah. Dari luar Kalbar mayoritas berasal dari NTB, Jatim dan NTT," sambung As Syafii

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas