Malaysia Deportasi 121 TKI Bermasalah Melalui PPLBN Entikong
Sebanyak 121 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia dari Sarawak
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -Sebanyak 121 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi Pemerintah Malaysia dari Sarawak, dan dikembalikan melalui Pos Pelayanan Lintas Batas Negara (PPLBN) Entikong, untuk selanjutnya dikirim menuju Dinas Sosial (Dinsos) Kalbar, Jl Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (24/4/2016) dini hari
Kasi Penyiapan Penempatan BP3TKI, As Syafii mengungkapkan, sebelum dikirim ke Dinsos Kalbar, telah dilakukan pendataan terhadap para TKI bermasalah tersebut oleh P4TKI Entikong.
"Untuk kemudian dipulangkan ke Dinsos Kalbar sebanyak 115 orang, sedangkan enam orang tinggal di Entikong, yakni tiga warga Entikong dan dua TKI lainnya dijemput keluarga, serta satu TKI ikut pelatihan di ULKI Eentikong," paparnya, Minggu (24/4)
As Syafii merincikan, berdasarkan jenis kelamin, 121 TKI bermasalah yang dipulangkan tersebut terdiri dari, 98 orang berjenis kelamin laki-laki dan 23 orang perempuan.
"Dari daerah asal Kalbar sebanyak 62 orang TKI bermasalah, dan dari Luar Kalbar sebanyak 59 orang TKI bermasalah. Dari luar Kalbar mayoritas berasal dari NTB, Jatim dan NTT," sambung As Syafii