Empat Petugas Lapas Jadi Tersangka Penganiayaan
Informasi yang dihimpun Tribun, satu dari empat tersangka itu merupakan Kepala pengamanan di lapas tersebut, yakni K.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan warga binaan yang diduga gantung diri, Undang Kosim (54).
Seperti diketahui, kematian Undang berbuntut kericuhan dan kebakaran yang terjadi di Lapas Banceuy, Sabtu (23/4/2016).
Informasi yang dihimpun Tribun, satu dari empat tersangka itu merupakan Kepala pengamanan di lapas tersebut, yakni K. Sedangkan tiga petugas lapas yang menjadi tersangka, yakni berinisial R, G, dan L.
"Empat petugas sipir kami proses dan kami naikan statusnya menjadi tersangka. Sebelumnya kami periksa tujuh petugas dan seorang warga binaan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/4/2016).
Dikatakan Yoyol, pihaknya kini tengah menyelidiki soal peran masing-masing petugas lapas dalam penganiayaan yang dialami Undang.
Keempatnya kini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Bandung setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya masih kami kroscek karena saksi banyak," ujar Yoyol. (*)