Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mapolda Sulselbar Terbakar Beberapa Jam Jelang Penyambutan Kapolda Baru

Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, di Jln Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mapolda Sulselbar Terbakar Beberapa Jam Jelang Penyambutan Kapolda Baru
Tribun Timur/Fahrizal Syam
Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, di Jln Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 04.00 Wita. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kebakaran terjadi di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan dan Barat, di Jln Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kebakaran tersebut terjadi di lantai dua dan tiga Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Si jago merah melalap gedung hanya beberapa jam sebelum Polda Sulsel menyambut Kapolda yang baru, Inspektur Jendral (Irjen) Polisi Anton Charliyan.

Akibat kebakaran ini, Puluhan tahanan Mapolda Sulselbar pun terpaksa dievakuasi dari ruang tahanan dan dibawa ke halaman masjid Polda.

Belum diketahui jelas penyebab kebakaran ini, namun api diduga berasal dari hubungan arus pendek dari salah satu ruangan.

Petugas pemadam kebakaran baru bisa menjinakkan kobaran api sekitar satu jam kemudian setelah 10 unit mobil Pemadam Kebakaran Kota Makassar diterjunkan ke lokasi.

Berita Rekomendasi

Upacara penyambutan Kapolda tetap digelar di halaman markas Polda Sulselbar pagi ini.

Irjen Pol Anton Charliyan menjadi Kapolda Sulsel menggantikan Kapolda sebelumnya Irjen Pol Pudji Hartanto yang diangkat menjadi Dirjen Perhubungan Darat di Kementrian Perhubungan.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas