Polda Babel Amankan 10.703 Kilogram Pasir Timah dari Kolektor di Sungailiat
Polda Bangka Belitung mengamankan 10.703 ton pasir timah atau 278 karung dari Berlin, kolektor di Jalan Sam Ratulangi, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Polda Bangka Belitung mengamankan 10.703 ton pasir timah atau 278 karung dari Berlin, kolektor di Jalan Sam Ratulangi, Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Awalnya kita perkirakan ada delapan ton namun setelah dihitung lagi ternyata totalnya 10.703 kilogram," ujar Kasubdit Tipidter Polda Babel, AKBP Saptono, Rabu (27/4/2016).
Belum lama ini Dirkrimsus Polda Bangka Belitung, Kombes Pipit Rismanto, mengatakan pengungkapan pasir timah untuk menghindari penyelundupan.
Pihaknya masih mengecek pasir timah yang berada di gudang para kolektor yang dikhawatirkan menyimpan dan menyembunyikan pasir timah ilegal untuk kemudian diselundudkan.
"Kita lakukan pengecekan jika pasir timahnya tanpa dokumen sah maka ilegal, patut diduga akan diselundupkan," kata Pipit, Selasa (26/4/2016).
Menurut Pipit, tak sekali dua polisi memergoki dan menangkap basah upaya penyelundupan pasir timah dari Bangka Belitung ke luar pulau tanpa disertai dokumen.
Selama pasir timah yang dikuasi ilegal, dipastikan PT Timah tidak akan mau menerima karena asal usul pasir timah tidak jelas.