Polisi Tangkap Oknum Polisi yang Lagi Nyabu di Pos Polisi Jembatan Suramadu
Pengguna sabu sabu (SS) dari kalangan polisi menambah mata rantai panjang polisi nakal.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengguna sabu sabu (SS) dari kalangan polisi menambah mata rantai panjang polisi nakal.
Anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Aiptu KJ ditangkap anggota Propam Polda Jatim di Pos Induk VIII Tol Suramadu, Rabu (27/4) dini hari.
Ketika ditangkap, oknum polisi itu diduga usai mengonsumsi SS. Karena di dekatnya ditemukan seperangkat alat isap SS berupa pipet.
Petugas Propam yang menggerebek juga menyita paketan SS siap pakai seberat 1 gram, bong untuk alat hisap dan sejumlah uang tunai dengan sebagian besar pecahan Rp 2.000 yang belum dihitung.
KJ selain dicurigai sebagai konsumen narkotika juga diduga sebagai bandar karena penangkapan oknum polisi itu hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya.
Karena menyangkut oknum polisi yang masih aktif, Satnarkoba Polrestabes Surabaya akhirnya koordinasi dengan Propam Polda Jatim.
Kabarnya saat penggerebekan kondisi KJ masih terlihat fly dan pipet yang diamankan masih hangat. Kabar yang berkembang, hasil tes urine KJ positif.
Versi lain menyebutkan penangkapan Aiptu KJ setelah petugas Provost Polda Jatim mendapat laporan dari masyarakat.
Bahwasanya oknum polisi di Pos PJR Jatim VIII Suramadu sering menerima 'upeti' dari sopir bus dan angkutan travel yang melintas di Jembatan Suramadu.
“Petugas yang datang, awalnya hanya mengecek dan memeriksa terkait adanya dugaan pungli. Tapi malah menemukan SS plus alat isap di dalam pos,” ujar sumber di lingkunga kepolisian.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan KJ.
"Memang benar ada penangkapan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam," tutur Argo Yuwono.
Kombes Argo, menegaskan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah mewarning seluruh anggota kepolisian jika polisi terlibat narkoba akan disanksi berat.
"Kalau terbukti bersalah sanksi sangat berat. Bisa dipecat. Tapi ini masih didalami sejauhmana keterlibatannya," jelasnya.
Ketika ditanya apakah hasil tes urinenya positif? Kombes Argo tidak memberi jawaban pasti. "Hasil tes urine masih ada di penyidikan Propam," terangnya.