WD Ngaku Cabuli Anak Tiri Dua Kali di Rumah
Polisi menangkap WD karena mencabuli anak tirinya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 15 tahun.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap WD (30) di rumahnya.
Polisi menangkap WD karena mencabuli anak tirinya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 15 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, WD berbuat cabul terhadap anak tirinya di rumah.
"Tersangka mengaku sudah dua kali mencabuli korban," ujar Dery, Rabu (27/4/2016).
Dery menduga tersangka lebih dari dua kali berbuat cabul karena tersangka melakukan hal itu sejak 2015 lalu.
Barang bukti yang disita adalah pakaian korban yang dikenakan saat terjadinya pencabulan.(*)
Berita Rekomendasi