Dua Remaja Pembunuh Salim Kancil Diganjar 3,6 Tahun Penjara
Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang di Selok Awar-Awar, Lumajang, divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang di Selok Awar-Awar, Lumajang, divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim yang dipimpin Tinuk Kushartati, Kamis (28/4/2016), memastikan Abd (16) dan Iy (16), terbukti mengeroyok Salim Kancil sehingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," kata Hakim Tinuk saat membacakan putusannya.
Hakim Tinuk tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Dwi Novantoro dan Doddy Gazali dari Kejaksaan Negeri Lumajang yang menuntut mereka penjara tujuh tahun.
Abd dan Iy dianggap turut melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Jaksa Doddy Gazali yang ditemui usai pembacaan vonis sudah sesuai karena kedua terdakwa tidak terlibat secara langsung.
"Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini. Yang jelas kami akan laporkan dulu ke pimpinan," terang Doddy.
Seperti diketahui, persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.
Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya.
Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.
Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tewas dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka.
Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.