Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Remaja Pembunuh Salim Kancil Diganjar 3,6 Tahun Penjara

Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang di Selok Awar-Awar, Lumajang, divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dua Remaja Pembunuh Salim Kancil Diganjar 3,6 Tahun Penjara
Surya/Anas Miftakhudin
Terdakwa Abd dan Iy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/4/2016). Hakim menjatuhkan keduanya pidana 3,6 tahun penjara. 

Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Dua remaja terlibat pembunuhan Salim Kancil, aktivis tambang di Selok Awar-Awar, Lumajang, divonis 3,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim yang dipimpin Tinuk Kushartati, Kamis (28/4/2016), memastikan Abd (16) dan Iy (16), terbukti mengeroyok Salim Kancil sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP," kata Hakim Tinuk saat membacakan putusannya.

Hakim Tinuk tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum Dwi Novantoro dan Doddy Gazali dari Kejaksaan Negeri Lumajang yang menuntut mereka penjara tujuh tahun.

Abd dan Iy dianggap turut melakukan pembunuhan berencana dan melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Berita Rekomendasi

Jaksa Doddy Gazali yang ditemui usai pembacaan vonis sudah sesuai karena kedua terdakwa tidak terlibat secara langsung.

"Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini. Yang jelas kami akan laporkan dulu ke pimpinan," terang Doddy.

Seperti diketahui, persoalan ini bermula saat puluhan orang protambang mengeroyok Tosan dan Salim Kancil, aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang.

Salim Kancil dalam peristiwa itu tewas dan Tosan mengalami luka-luka akibat dikeroyok. Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya.

Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing.

Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tewas dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka.

Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim Kancil dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik tambang pasir di desa itu.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas