Menunggak Tagihan Bank, Pengadilan Eksekusi Rumah Dokter Gigi
Gara-gara tak mampu membayar tunggakan di bank senilai Rp 800 juta, rumah dua lantai dokter gigi dieksekusi Pengadilan Negeri Gresik.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Sugiyono
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Rumah dokter gigi Erna Nurwijayati di Perumahan Bukit Randuagung Indah, Desa Randuagung, Kebomas, Gresik, dieksekusi Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/4/2016).
Rumah tersebut sudah dilelang bank swasta dan dimenangkan oleh Sholahuddin, warga Desa Banyubang, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Jelang eksekusi, pengacara dr Erna mencoba menolak karena masih memproses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Setelah Raden Agusdiono selaku juru sita Pengadilan Negeri Gresik membacakan putusan, pengacara dr Erna mencoba mengagalkan proses eksekusi.
"Sekarang masih proses gugatan di PTUN Surabaya terhadap bank dan pemenang lelang. Klien kami merasa ditipu sebab dibebani biaya eksekusi sebesar Rp 36 juta untuk menunda eksekusi. Untuk apa uang itu, eksekusi digagalkan kok minta uang," kata Hadi Sasmoyo, kuasa hukum dr Erna.
Pihak pemohon eksekusi tetap meminta proses eksekusi tetap berlanjut dijaga ketat personel TNI, polisi dan Satpol PP Kabupaten Gresik.
"Proses hukum biarkan berlangsung, eksekusi tetap dijalankan," kata Mohammad Rokim kuasa hukum Sholahuddin kepada Surya.
Akhirnya, barang-barang yang ada di dalam rumah langsung dikeluarkan, termasuk peralatan praktik untuk pasien sakit gigi.
"Hati-hati kalau memindahkan peralatan praktik. Harganya mahal itu," kata kuasa hukum dr Erna saat mengawasi proses pemindahan barang-barang isi rumah.
Eksekusi tersebut akibat utang dr Erna di bank swasta senilai Rp 800 juta. Karena menunggak dan tak mampu membayar angsuran, rumah dua lantai seluas 215 meter persegi dilelang pihak bank sehingga terjual Rp 900 juta lebih. Sementara harga pasar menunjukkan rumah tersebut bernilai Rp 4 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.