Sabu Seberat 48,35 Gram dari Tiga Tersangka Dimusnahkan
Polres Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 48,35 gram.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Polres Kutai Timur memusnahkan barang bukti narkotika golongan I berupa sabu-sabu seberat 48,35 gram, Kamis (28/4/2016) pagi.
Puluhan gram sabu tersebut diperoleh dari tiga tersangka hasil Operasi Bersinar yang digelar di wilayah hukum Polres Kutim, beberapa waktu lalu.
Ketiganya adalah, Nursandi alias Sandi, warga Jl Poros Sangatta-Bontang dengan barang bukti sabu seberat 5,22 gram yang sudah disisihkan sebesar 0,46 gram untuk pengujian di laboratorium forensik.
Surianto alias Anto, warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan dengan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 31,32 gram dan tujuh paket sabu seberat 2,61 gram yang sudah disisihkan sebanyak 1 gram.
Dari tersangka Mario Atmaza, warga Jl Poros Muara Ancalong-Senyiur Km 35, Kecamatan Muara Ancalong dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 9,20 gram yang sudah disisihkan seberat 0,45 gram.
Pemusnahan barang bukti disaksikan ketiga tersangka, Kepala Pelaksana Harian BNK Kutim, Sarwono Hidayat dan Sekretaris BNK Kutim, Devianto, Feryadi serta Kasipidum Kejari Sangatta, Amanda SH.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kutim, Kompol I Nyoman Suantara. Paket sabu yang dikemas dalam plastik bening digunting satu per satu kemudian isinya dilarutkan dalam air.
Setelah semua larut, wadah berisi air mengandung sabu ditumpahkan di toilet.