Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakapolda Lampung Minta Maaf Soal Anggota Tak Profesional Tangani Kasus Malapraktik

Wakapolda Lampung, Kombes Bonifasius Tampoi, meminta maaf kepada Timbul Aritonang karena perilaku anggotanya tidak profesional saat menangani laporan.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Wakapolda Lampung Minta Maaf Soal Anggota Tak Profesional Tangani Kasus Malapraktik
minnlawyer.com
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakapolda Lampung, Kombes Bonifasius Tampoi, meminta maaf kepada Timbul Aritonang karena perilaku anggotanya tidak profesional saat menangani laporan.

Timbul melaporkan dugaan malapraktik Dokter S ke Polsek Tanjungkarang Timur pada 13 Januari 2016, namun ia dimintai keterangan untuk dituangkan ke BAP pada 1 Maret 2016.

Celakanya, penyelidik membuat tanggal mundur BAP Timbul yang harus ditandatangani yakni pada 13 Januari 2016, waktu pertama Timbul membuat laporan.

“Anak buah saya tidak profesional. Saya minta maaf,” ujar Boni di Lapangan Saburai, Kamis (28/4/2016).

Boni mengatakan, penyidik tersebut akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia sudah memerintahkan Kabid Propam untuk memeriksa penyidik tersebut.

Apabila peristiwa ini berulang, kata Boni, akan menimbulkan preseden buruk ketika kasusnya masuk ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

“Nanti yang bersalah bisa dinyatakan bebas demi hukum karena ada kesalahan dalam penulisan waktu BAP,” sambung Boni.

Belum Cukup Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Dery Agung Wijaya, menjawab keluhan Timbul atas dugaan malapraktik Dokter S.

Dery menuturkan penyidik sudah menindaklanjuti laporan Timbul dengan memeriksa empat orang dan mengirimkan sampel obat ke BPOM.

“Hasil penelitian BPOM masih sumir,” ujar Dery.

BPOM menyatakan obat yang diberikan Dokter S memang tidak direkomendasikan untuk anak umur di bawah dua tahun, sementara anak Timbul masih berusia 29 hari.

BPOM juga menyatakan apabila dokter tetap memberikan obat tersebut maka itu kewenangan dokter.

Sampai saat ini, bukti masih minim sehingga kasusnya belum ditingkatkan ke penyidikan. “Penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk mencari bukti dan keterangan saksi lainnya,” imbuh dia.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas