Berdalih Beli Susu, Doni Curi Parfum di Minimarket
Berdalih untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Doni (28), nekat mencuri disebuah minimarket dengan modus berpura-pura belanja.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Berdalih untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, Doni (28), nekat mencuri disebuah minimarket dengan modus berpura-pura belanja.
Doni beraksi mencuri sebanyak 10 botol parfum minyak wangi pria di salah satu minimarket kawasan Jalan Psi Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan IB II Palembang, Kamis (28/4/2016).
Namun aksi Doni kepergok pegawai minimarket dan diteriaki maling. Merasa aksinya kepergok, Doni pun berusaha melarikan diri bersama dua rekannya yang menunggu di luar minimarket dengan menggunakan sepeda motor. Namun dua rekan Doni kabur duluan dan meninggalkan Doni di lokasi.
Doni pun tak berkutik saat dikepung warga dan saat ini juga ada petugas Polsek IB II yang sedang patroli. Pria yang tercatat sebagai warga SU I ini pun pasrah dikepung petugas dan warga.
"Aku mencuri untuk beli susu anak. Anak aku ada dua dan masih kecil. Aku cuma mencuri bukan menodong. Kawan aku sudah lari duluan, karano ketahuan," ujar Doni yang kini diamankan di Mapolsek IB II Palembang.
Dengan barang bukti 10 botol parfum pria senilai sekitar Rp200 ribu, Doni mengakui aksinya ini merupakan yang kedua kali dilakukannya.
Perannya yakni berpura-pura belanja diminimarket dan dua rekannya menunggu di luar.
"Biasanya minimarket yang lagi ramai orang belanja, jadi aku berani mencuri. Sumpah pak, aku baru dua kali mencuri," ujarnya.
Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengatakan, tersangka dibekuk dengan petugas yang sedang patroli tak jauh dari lokasi.
Petugas mendengar ada teriakan maling dan petugas pun bergerak cepat membekuk tersangka.
"Dua rekan tersangka sudah kita kantongi identitasnya dan kini masih dalam pengejaran. Tersangka melakukan pencurian dengan memanfaatkan kelengahan dari pegawai minimarket."
"Atas perbuatannya dengan barang bukti yang didapat, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian," ujarnya.(Welly Hadinata)