Nenek Dua Cucu Diringkus Saat Edarkan Ganja Kering
Nenek dua cucu ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pembeli ganja bernama Jimy Sianturi (32), Kamis (28/4/2016) malam.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nurhayati (62), warga Jl Masjid Taufik, Gang Keluarga, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan yang diketahui merupakan bandar ganja dibekuk petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Timur.
Nenek dua cucu ini ditangkap berdasarkan pengembangan dari pembeli ganja bernama Jimy Sianturi (32), Kamis (28/4/2016) malam.
"Awalnya petugas Polsekta Medan Timur mendapat informasi terkait transaksi narkoba di Jl Masjid Taufik. Setelah mendapat laporan itu, tim Reskrim bergerak melakukan penangkapan," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kapolsekta Medan Timur, Komisaris BL Malau, Jumat (29/4/2016) siang.
Saat menangkap tersangka Jimy, didapati barang bukti dua paket ganja kering. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari Nurhayati.
"Setelah mendapat keterangan dari tersangka Jimy, tim kemudian menggerebek kediaman Nurhayati. Saat itu, didapati lagi sejumlah barang bukti ganja kering," ungkap Mardiaz.
Selain menangkap Nurhayati dan Jimy, polisi turut meringkus kaki tangan Nurhayati bernama Iwan. Yang bersangkutan ditangkap karena memprovokasi warga.
"Satu tersangka lainnya turut kami amankan karena memprovokasi warga. Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan," ungkap Mardiaz.(*)