Setubuhi Siswi 16 Tahun, Dua Remaja Dibekuk Polisi
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.
Para tersangka mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun.
Kedua tersangka adalah Apriansyah (19), warga Tanjung Baru, Lampung Selatan dan Suparno (20), warga Way Laga, Lampung Selatan.
"Mereka mencabuli korban yang berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Jumat (29/4/2016).
Dery mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban secara bergiliran di semak-semak Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, pada Maret lalu.
Pencabulan terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.(*)