Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setubuhi Siswi 16 Tahun, Dua Remaja Dibekuk Polisi

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Setubuhi Siswi 16 Tahun, Dua Remaja Dibekuk Polisi
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Apriansyah (19) dan Suparno (20), pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.

Para tersangka mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka adalah Apriansyah (19), warga Tanjung Baru, Lampung Selatan dan Suparno (20), warga Way Laga, Lampung Selatan.

"Mereka mencabuli korban yang berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Jumat (29/4/2016).

Dery mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban secara bergiliran di semak-semak Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, pada Maret lalu.

Pencabulan terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas