Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Berurai Air Mata Bisa Menikah di Lapas

Pria yang sudah mendekam lima bulan di balik jeruji itu, akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Agus Berurai Air Mata Bisa Menikah di Lapas
Ist/TRIBUN JATENG
Warga Binaan di Lapas Kedungpane menikah, Sabtu (30/4/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Daniel Ari Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Agus Supriyanto semringah. Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane Semarang ini baru saja menggelar prosesi Ijab Qobul dengan perempuan pujaan hatinya.

Acara ijab qabul dilakukan di ruang Dharma Wanita, Sabtu (30/4/2016) siang, pukul 11.00 WIB.

Pria yang sudah mendekam lima bulan di balik jeruji itu, akhirnya mendapat persetujuan menikah oleh Kepala Lapas Kedungpane, Dedi Handoko.

"Ya senang. Bahagia karena mendapat ijin dari Pak Dedi (Kalapas)," tutur Agus saat berjalan menuju ruang Dharma Wanita.

Jarak kamar tahanan Agus hingga ruangan prosesi ijab tersebut sekitar 500 meter.

Pria yang dipidana karena kasus pengeroyokan itu sudah tampil rapi. Ia mengenakan setelan jas hitam dan peci coklat.

Berita Rekomendasi

Senyum Agus mengembang singkat, saat bertatap muka dengan calon istrinya.

Mereka duduk berhadapan dengan penghulu dari KUA Banyumanik.

Akad nikah pun berlangsung lancar. Agus secara lantang mengucapkan sumpah setianya di depan penghulu.

Pernikahan itu disaksikan puluhan orang dari pihak kedua mempelai. Agus dan istrinya pun tampak berurai air mata usai akad.

Terpisah, Kepala Seksi Bimkemas, Ari Tris Ochtia Sari mengatakan, pernikahan di Lapas merupakan hak narapidana.

Prosesi dapat terlaksana, apabila lengkap syarat dan administrasinya.

"Acara pernikahan dilaksanakan dengan persetujuan Kalapas, berdasarkan hasil Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan pernikahan dari keluarga mempelai," paparnya.

Ia mengimbuhkan, persyaratan yang harus dilengkapi meliputi surat permohonan dan jaminan keluarga, surat keterangan hendak menikah dari kelurahan dan KUA. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas