Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kadinkes Anambas Langsung Lemas dan Diinfus
Langkahnya pun tampak gontai saat dibawa dan dipapah oleh penyidik Polres Natuna menuju Puskesmas Tarempa.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Anambas, Kepri, Moh Said Damrie langsung mengeluh sakit dan lemas begitu mendengar dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Puskesmas Keliling (Puskel) tahun anggaran 2013, Sabtu (30/4/2016).
Said yang diberitahu statusnya oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna di ruang penyidik Mapolsek Siantan, Tarempa, terpaksa dilarikan ke Puskesmas Tarempa dan mendapat perawatan medis berupa infus.
Langkahnya pun tampak gontai saat dibawa dan dipapah oleh penyidik Polres Natuna menuju Puskesmas Tarempa.
"Jelaskan pelan-pelan, sepertinya dia punya riwayat jantung," bisik seorang penyidik kepada rekannya di halaman Polsek Siantan, Sabtu (30/4/2016) pagi.
Saat disapa wartawan, Said tidak banyak berkata-kata.
Dalam kasus tersebut, Said tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka melainkan bertiga bersama dua orang stafnya.
Keduanya bernama Yuri Destarius dan Syariffudin.
Ceritanya, pagi tadi Said yang diantar stafnya, Yuri, berniat berangkat menggunakan kapal ferry dari Tarempa sekitar pukul 06:31 WIB.
Sebelum naik kapal, Said tampak duduk di kedai kopi pelabuhan dengan penyidik Polres Natuna dan Yuri.
Keduanya kemudian dibawa penyidik ke Polsek Siantan.
Di ruangan tersebut, sudah tampak staf Said lainnya yakni Syafrudin.
Syafrudin tampak sibuk menandatangani beberapa berkas dengan dibantu oleh penyidik.
Ketika berada di ruang penyidik itulah, Said kemudian mengeluh sakit.
Penyidik Polres Natuna pun tampak sibuk ketika Kadinkes mengeluh sakit.
Tim kesehatan pun datang ke Polsek Siantan, sampai akhirnya tim membawa Said ke Puskesmas Tarempa. (Tribun Batam/Septyan Mulia Rohman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.