Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Senjata Api Rakitan dari Oknum TNI Pembawa Ganja

Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap Sersan Satu (Sertu) J yang membawa 30 kg ganja kering.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Sita Senjata Api Rakitan dari Oknum TNI Pembawa Ganja
Tribun Medan/Array A Argus
Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto bersama Dandim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan menunjukkan barang bukti ganja beserta anggota TNI Sertu J (buka baju) yang ditangkap dalam peredaran 30 kg ganja kering. 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi turut menemukan sejumlah barang bukti saat menangkap Sersan Satu (Sertu) J yang membawa 30 kg ganja kering.

Salah satu barang bukti yang diamankan berupa satu unit senjata api (senpi).

"Adapun barang bukti yang kami amankan 30 kg ganja kering beserta senjata api. Jika dilihat, senjata api ini merupakan senjata rakitan," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Sabtu (30/4/2016) siang.

Ia menjelaskan, selain menyita senjata api, turut disita dua buah amunisi aktif. Untuk proses selanjutnya, oknum TNI tersebut akan diserahkan ke POM.

Tersangka Sudirman, selaku pengedar ganja mengatakan, dirinya baru dua kali membawa ganja dari Aceh ke Medan. Biasanya, ganja diedarkan ke sejumlah tempat yang ada di pinggiran Kota Medan.

"Belum lama (mengedar ganja) Pak. Baru dua kali sama ini," kata tersangka.

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, terpaksa menjual ganja karena desakan ekonomi. Apalagi, kata Sudirman anaknya masih kecil-kecil.

"Anak saya ada lima orang Pak. Semuanya masih kecil-kecil," ungkap tersangka sembari menundukkan kepalanya. (ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas