Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari dan Istrinya Menantikan Putusan Hakim

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, siap untuk menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Muba Non Aktif Pahri Azhari dan Istrinya Menantikan Putusan Hakim
Sriwijaya Post/Welly Hadinata
Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty ketika akan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang, Selasa (3/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, siap untuk menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (3/5/2016).

Tampak Pahri dan Lucy tenang dan santai saat tiba di pengadilan. Keduanya pun terlihat mengumbar senyum kepada awak media sebelum memasuki ruang sidang.

Pahri dan Lucy merupakan terdakwa kasus pemberi suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Berdasarkan surat tuntutan JPU KPK yang dikoordinatori Irene Putrie SH MH, memberikan tuntutan hukuman pidana berbeda.

Bupati Muba non aktif Pahri Azhari sebagai terdakwa I dituntut hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Sedangkan istrinya Lucianty Pahri sebagai terdakwa II yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Sumsel ini dituntut hukuman pidana dua tahun penjara.

Selain itu juga, kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan fakta persidangan, Pahri-Lucy dinilai JPU KPK terbukti bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Penyidik KPK menetapkan Pahri dan Lucy sebagai tersangka pasca tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas IA Palembang. (Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas