Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Minta Sumbangan di Karawang, Warga Afghanistan Dibui Enam Bulan

Seorang warga negara Afganistan bernama Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (60) divonis penjara enam bulan gara-gara minta sumbangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in Minta Sumbangan di Karawang, Warga Afghanistan Dibui Enam Bulan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
RUANG SIDANG - Warga negara Afganistan, Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (memakai peci putih) usai sidang di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (2/5/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA -  Seorang warga negara Afganistan bernama Syed Amir Husen bin Syed Nikmatullah (60) divonis penjara enam bulan gara-gara minta sumbangan.

"Menyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan tidak sesuai dimaksud dengan pidana penjara lima bulan dan denda Rp 100 juta," ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwakarta, Senin (2/5/2016).

Bila denda tidak dibayar, kata hakim, maka diganti dengan pidana penjara 1 bulan.

Syed Amin ditangkap petugas Imigrasi Karawang pada 7 Desember 2015 karena ketahuan meminta sumbangan kepada sejumlah instansi.

Saat kejadian, ia tengah meminta izin ke kantor Kementerian Agama Purwakarta untuk meminta sumbangan kepada warga di Kabupaten Karawang.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas