Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati
Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roymardo Sah Siregar (19), mahasiswa semester VI Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) yang membunuh dosennya sendiri Nurain Lubis (63) diancam pasal berlapis.
Tersangka pun terancam hukuman mati.
"Untuk ancaman hukuman, bisa seumur hidup sampai hukuman mati. Apalagi, pembunuhan ini sudah direncanakan," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5/2016) sore.
Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 338 KUHPidana.
"Ada senjata tajam jenis sangkur dan martil yang kami sita dari tersangka. Selain itu, kami sita pula baju yang berlumuran darah," ungkap Mardiaz.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia sempat mencuci pakaiannya di kamar mandi.
Namun, beruntung, saat tersangka hendak kabur, sejumlah mahasiswa memergokinya.
Tersangka kemudian dipukuli dan terjebak di kamar mandi Fakultas Ekonomi UMSU.(*)