Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati

Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pembunuh Dosen UMSU Terancam Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Tersangka pembunuhan dosen FKIP UMSU, Roymardo Sah Siregar saat digiring petugas Provost ke sel tahanan Polresta Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Roymardo Sah Siregar (19), mahasiswa semester VI Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FKIP UMSU) yang membunuh dosennya sendiri Nurain Lubis (63) diancam pasal berlapis.

Tersangka pun terancam hukuman mati.

"Untuk ancaman hukuman, bisa seumur hidup sampai hukuman mati. Apalagi, pembunuhan ini sudah direncanakan," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5/2016) sore.

Menurut Mardiaz, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana. Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 338 KUHPidana.

"Ada senjata tajam jenis sangkur dan martil yang kami sita dari tersangka. Selain itu, kami sita pula baju yang berlumuran darah," ungkap Mardiaz.

Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat berusaha menghilangkan jejak. Ia sempat mencuci pakaiannya di kamar mandi.

Berita Rekomendasi

Namun, beruntung, saat tersangka hendak kabur, sejumlah mahasiswa memergokinya.

Tersangka kemudian dipukuli dan terjebak di kamar mandi Fakultas Ekonomi UMSU.(*)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas