Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Gorok Lehernya Sendiri saat Kepergok Korbannya

Asep nekat menggorok lehernya sendiri ketika akan ditangkap aparat Polsek Panyileukan.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pencuri Gorok Lehernya Sendiri saat Kepergok Korbannya
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Seorang pria terbaring lemah di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016). Leher pria tersebut terbalut perban putih tebal. Tangannya kirinya pun terpasang infus. Dari mulutnya terlihat selang bening menyembul keluar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria terbaring lemah di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Sartika Asih, Jalan Moh Toha, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (3/5/2016).

Leher pria tersebut terbalut perban putih tebal. Tangan kirinya pun terpasang infus. Dari mulutnya terlihat selang bening menyembul keluar.

Pria yang diketahui bernama Asep itu bukan korban kejahatan melainkan pelaku pencurian di Jalan Patra Asri Pertamina Blok F nomor 2 RT 3/2 Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung.

Ia nekat menggorok lehernya sendiri ketika akan ditangkap aparat Polsek Panyileukan.

Kanit Reskrim Polsek Panyileukan, AKP Syahroni mengatakan, Asep yang usianya diperkirakan 25 tahun itu beraksi di rumah milik Ummi Hasanah sekitar pukul 05.00 WIB.

Namun aksinya ketahuan Ummi yang tinggal sendirian di rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

"Panik dia melarikan diri dan sembunyi di langit-langit. Ketika akan kami tangkap yang bersangkutan menggorok lehernya sendiri dengan golok yang dibawanya," ujar Syahroni kepada Tribun Jabar (Tribunnews.com Network).

Syahroni mengatakan, kondisi tersangka pencurian tersebut mulai berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Saluran pernafasan Asep putus akibat perbuatan nekatnya tersebut. Tersangka pun dipasang selang yang digunakan untuk bernafas.

"Kami belum bisa menggali informasi lebih jauh soal tersangka dengan melihat kondisinya. Tapi akibat perbuatannya, Asep dikenakan pasal 363 KUHPidana dan UU nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas lima tahun," kata Syahroni. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas