Autopsi Tanpa Ijin Konsulat Perancis, Kapolda: Cukup Pemberitahuan
Dalam autopsi, juga difungsikan agar pihaknya lebih cepat mengetahui secara benar hal objektif dalam kasus ini.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aparat Kepolisian Polda Bali melakukan autopsi jenazah Amokrane Sabet (44) WN Perancis. Autopsi dilakukan oleh pihak RSUP Sanglah seijin pihak berwenang tersebut.
Disinggung mengenai adanya ijin dari Konsulat Perancis, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menyatakan, bahwa pihaknya hanya memberikan surat pemberitahuan saja.
Tidak ada ijin yang seperti biasanya.
Pemberitahuan saja, kata Sugeng, sudah cukup untuk dilakukan autopsi.
Itu dikarenakan, dalam kasus ini harus ditangani lebih cepat dan untuk kepentingan penyidikan.
"Kalau ijin hanya berupa pemberitahuan, dan bukan ijin. Kami hanya sekedar memberikan informasi. Itu semua demi kepentingan penyidikan," katanya, Rabu (4/5/2016).
Dalam autopsi, juga difungsikan agar pihaknya lebih cepat mengetahui secara benar hal objektif dalam kasus ini.
"Di sini ada konsulat istimewa Perancis, hanya saja sedang berada di Perancis. Dan kami tidak tahu berapa waktu pulangnya. Kalau misalnya dua bulan, maka akan mengulur waktu penyidikan," tukasnya. (*)