Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Autopsi Tanpa Ijin Konsulat Perancis, Kapolda: Cukup Pemberitahuan

Dalam autopsi, juga difungsikan agar pihaknya lebih cepat mengetahui secara benar hal objektif dalam kasus ini.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Autopsi Tanpa Ijin Konsulat Perancis, Kapolda: Cukup Pemberitahuan
TRIBUN BALI/I DEWA SATYA PARAMA
Jenazah korban penusukan oleh Amokrane ketika tiba di RSUP Sanglah, Denpasar, Senin (2/5/2016) 

Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎Aparat Kepolisian Polda Bali melakukan autopsi jenazah Amokrane Sabet (44) WN Perancis. Autopsi dilakukan oleh pihak RSUP Sanglah seijin pihak berwenang tersebut.

Disinggung mengenai adanya ijin dari Konsulat Perancis, Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menyatakan, bahwa pihaknya hanya memberikan surat pemberitahuan saja.

Tidak ada ijin yang seperti biasanya.

Pemberitahuan saja, kata Sugeng, sudah cukup untuk dilakukan autopsi.

Itu dikarenakan, dalam kasus ini harus ditangani lebih cepat dan untuk kepentingan penyidikan.

"Kalau ijin hanya berupa pemberitahuan, dan bukan ijin. Kami hanya sekedar memberikan informasi. Itu semua demi kepentingan penyidikan," katanya, Rabu (4/5/2016).

Berita Rekomendasi

Dalam autopsi, juga difungsikan agar pihaknya lebih cepat mengetahui secara benar hal objektif dalam kasus ini.

"Di sini ada konsulat istimewa Perancis, hanya saja sedang berada di Perancis. Dan kami tidak tahu berapa waktu pulangnya. Kalau misalnya dua bulan, maka akan mengulur waktu penyidikan," tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas