Duh, Bermodalkan Uang Rp 5000 Bocah Ini Dicabuli
Pelaku memberikan uang jajan kepada bocah ini, agar tak memberitahukan pada orangtuanya ataupun pihak lain
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Kelakuan Murdiono (24), sungguh menjijikan.
Bujangan yang biasa disapa Dono itu mencabuli seorang bocah laki-laki di bawah umur sebut saja namanya Ujang (9).
Namun perbuatannya terbongkar sehingga ia dijebloskan ke dalam penjara.
Kapolsek Puding Besar AKP Junaidi dikonfirmasi Bangka Pos, Selasa (3/5) memastikan, tersangka pelaku sudah ditangkap.
Pelaku sempat ditahan di Kantor Polsek Puding Besar selama beberapa hari.
"Tapi kemudian Tersangka Murdiono alias Dono bin Casmun,Tanggal 2 Mei 2016 kami titipkan di ruang tahanan Polres Bangka," katanya.
Menurut Kapolsek, kasus pencabulan itu terjadi dua pekan silam.
"Pelaku mengajak korban ke dalam kebun karet lalu mencabulinya dengan cara mengulum," katanya.
Tindakan pelaku tentu saja disertai iming-iming dan rayuan.
Pelaku memberikan uang jajan kepada bocah ini, agar tak memberitahukan pada orangtuanya ataupun pihak lain.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 5.000 sambil berkata jangan kasih tahu sama orang," kata Kapolsek, mengutip keterangan pelaku.
Namun kasus ini akhirnya diketahui orangtua korban.
Pihak keluarga kemudian melapor ke Polsek Puding Besar, dan tersangka pun ditangkap tanpa perlawanan,Tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Kemudian dia resmi ditahan (Polsek Puding Besar), Tanggal 15 April 2016 dan dititip ke Rutan Polres Bangka," katanya.
Kapolsek memastikan, penyidiknya telah menjerat Tersangka Murdiono alias Dono menggunakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
"Yaitu Undang-Undang yang mengatur tentang perlindungan anak usia bawah umur," katanya. (fly)