Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Tonjok Batu Akik Sopir Angkutan, Pelipis Bripka K Robek

Gara-gara menasihati pengendara agar tidak mengebut, Bripka K menerima luka robek di pelipis kanan karena ditonjok pelaku yang memakai batu akik.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Kena Tonjok Batu Akik Sopir Angkutan, Pelipis Bripka K Robek
Sriwijaya Post/Sugih Mulyono
Satria ditetapkan sebagai tersangka pemukulan terhadap Bripka K hingga sobek pelipis kanannya. Ia sudah diamankan di Polda Sumsel, Selasa (3/5/2016). 

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Sugih Mulyono

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pernah merasakan ditonjok orang yang memakai batu akik? Tanyakan kepada Bripka K, anggota Direskrimum Polda Sumatera Selatan yang mengalami luka robek di pelipis kanan.

Mulanya Bripka K menegur secara baik agar Satria Adhi Guna (40) tak mengebutkan laju mobilnya yang mengangkut alat-alat pertanian saat melintas di Jalan Rajawali, Kelurahan 9 Ilir, Ilir Timur II Palembang, Senin (2/5/2016) pukul 16.00 WIB.

Saat Satria menggeber gas mobilnya, Bripka K mengejar. Kebetulan macet, korban turun lalu memegang kepala Satria dan memintanya turun dan meminggirkan mobilnya.

"Saat itu dia sambil memegang kepala saya, makanya saya tak terima hingga kemudian emosi dan menonjoknya," aku Satria saat diamankan di Polda Sumsel, Selasa (4/5/2016).

Korban pun tak terima akhirnya berudel denga pelaku di pinggir jalan. Pengendara lainnya yang melintas bersama warga ikut melerai keduanya.

"Setelah dilerai dia baru mengaku sebagai anggota polisi. Kalau dari awal dia bilang polisi, pasti saya tidak berani juga. Saat itu dia juga sedang tidak mengenakan seragam polisi," terang Satria.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah, mengatakan saat kejadian korban memang tidak berseragam namun dalam tugas patroli.

Melihat tersangka yang ngebut saat berkendara, kemudian korban menegurnya. Rupanya tidak terima ditegur dan malah menonjok wajah anggota hingga luka sobek di pelipis akibat terkena cincin akik pelaku.

"Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kita juga telah mengamankan cincin batu akik tersangka," ungkap Hans.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas