Penganiaya Tamara Bleszynski Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.
Penetapan itu berkaitan dengan aksi Sobrat yang melakukan penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Bleszynski.
Kapolsek Kuta Utara disinggung Sobrat yang tidak ditahan, mengaku jika memang dalam undang-undang, tersangka dapat ditahan.
Namun, tidak wajib untuk ditahan.
"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Dijelaskannya, mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.
Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh pihaknya.
Setelah semua selesai, maka akan dilimphkan berkas itu menjadi berkas tahap II dan yang berwenang adalah jaksa.
"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan Jaksa," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.