Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Tamara Bleszynski Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penganiaya Tamara Bleszynski Tidak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Tribun Bali / I Wayan Eri Gunarta
Terlapor I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (WS) saat menjalani pemeriksaan pertama di ruang penyidik Polres Badung, Bali, Senin (18/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.

Penetapan itu berkaitan dengan aksi Sobrat yang melakukan penganiayaan terhadap artis papan atas Indonesia, Tamara Bleszynski.

Kapolsek Kuta Utara disinggung Sobrat yang tidak ditahan, mengaku jika memang dalam undang-undang, tersangka dapat ditahan.

Namun, tidak wajib untuk ditahan.

"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.

Dijelaskannya, mengenai proses usai penetapan tersangka, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.

Berita Rekomendasi

Sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh pihaknya.

Setelah semua selesai, maka akan dilimphkan berkas itu menjadi berkas tahap II dan yang berwenang adalah jaksa.

"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan Jaksa," tukasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas