25 Perusak Kendaraan di Jembatan Suramadu Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.
25 dari 42 orang itu telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.
Perubahan status ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, Sabtu (7/5/2016). Para tersangka ini terdiri dari 18 orang masih dibawah umur, dan tujuh orang dewasa.
"Kami menahan para tersangka," kata Ardian.
Tapi para tersangka tidak ditahan di Mapolres Tanjung Perak. Penyidik menitipkan penahanan tersangka di Mapolda Jatim.
Menurut Ardian, ruang tahanan di Mapolres sudah penuh. Bila tersangka perusakan kendaraan tetap ditahan di Mapolres, pihaknya khawatir ruang tahanan akan sesak.
"Tapi kasusnya tetap ditangani Polres Tanjung Perak," ujarnya kepada Surya (Tribunnnews.com Network).