Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

25 Perusak Kendaraan di Jembatan Suramadu Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 25 Perusak Kendaraan di Jembatan Suramadu Jadi Tersangka
Surya/Rorry Nurwawati
Polisi memenuhi Jembatan Suramadu di sisi Surabaya pada Sabtu (6/5/2016) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Satreskrim Polres Tanjung Perak sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 42 orang yang diduga terlibat dalam perusakan kendaraan di Jembatan Suramadu, Kamis (5/5/2016) malam.

25 dari 42 orang itu telah berubah status dari saksi menjadi tersangka.

Perubahan status ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Ardian Satrio Utomo, Sabtu (7/5/2016). Para tersangka ini terdiri dari 18 orang masih dibawah umur, dan tujuh orang dewasa.

"Kami menahan para tersangka," kata Ardian.

Tapi para tersangka tidak ditahan di Mapolres Tanjung Perak. Penyidik menitipkan penahanan tersangka di Mapolda Jatim.

Menurut Ardian, ruang tahanan di Mapolres sudah penuh. Bila tersangka perusakan kendaraan tetap ditahan di Mapolres, pihaknya khawatir ruang tahanan akan sesak.

"Tapi kasusnya tetap ditangani Polres Tanjung Perak," ujarnya kepada Surya (Tribunnnews.com Network).

Berita Rekomendasi
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas