Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Oknum PNS Rumah Sakit di Sarolangun Turut Terjaring Operasi Pekat

Diketahui, Abdullah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Chatib Quswain Kabupaten Sarolangun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Oknum PNS Rumah Sakit di Sarolangun Turut Terjaring Operasi Pekat
Warta Kota/Bintang Pradewo
ILUSTRASI - Barang bukti uang dan kartu remi yang disita jajaran Polsek Pesanggrahan, Kamis (17/3) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Polres Sarolangun mengamankan empat orang pria yang tengah berjudi di kawasan PT SBC Batu Bara, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Keempatnya yakni, Ahmad Fadoli (45) warga Desa Karmen, Badarudin (35) warga Pulau Pinang, Suwondo (28) dan Abdullah (38) warga Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun. 

Diketahui, Abdullah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Chatib Quswain Kabupaten Sarolangun.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan para pelaku didasari dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian mereka.

"Anggota langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi itu dan melakukan pengintaian," kata Kabid Humas, Sabtu (7/5/2016).

Setelah dilakukan pengintain, anggota kepolisian langsung menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan keempatnya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Para pelaku sempat terkejut dan mencoba melarikan diri, namun lokasi sudah dikepung oleh petugas," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 740 ribu dan 15 lembar kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.

Keempat pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas