Penganiaya Tamara Bleszynski Jadi Tersangka, Tapi Polisi Tak Menahanannya
Wayan Sobrat, diduga penganiaya Tamara Bleszynski, sudah dijadikan tersangka tapi tak dikenai penahanan.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga Ismayana
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (40) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kuta Utara, Badung, Bali.
Penetapan Wayan Sobrat berkaitan dengan tindakannya menganiaya artis Tamara Bleszynski, namun menurut subyektivitas penyidik tersangka tak wajib ditahan.
"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," ujar Kapolsek Kuta Utara, Kompol Wayan Arta Ariawan kepada Tribun Bali, Jumat (6/5/2016).
Ia menjelaskan proses selanjutnya, penyidik sedang melakukan pemberkasan kasus ini termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
Setelah semua selesai, maka berkas Wayan Sobrat akan dilimpahkan. "Nanti kalau sudah tahap dua semua urusan jaksa," terang Kompol Wayan.