Berjudi, Oknum PNS RSUD Chatib Quswain Diringkus Polisi
Penangkapan para pelaku didasari dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian mereka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Jambi Rian Aidilfi Afriandi
TRINBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Polres Sarolangun mengamankan empat orang pria yang tengah berjudi di kawasan PT SBC Batu Bara, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun.
Keempatnya yakni, Ahmad Fadoli (45) warga Desa Karmen, Badarudin (35) warga Pulau Pinang, Suwondo (28) dan Abdullah (38) warga Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.
Diketahui, Abdullah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Chatib Quswain Kabupaten Sarolangun.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan para pelaku didasari dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian mereka.
"Anggota langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi itu dan melakukan pengintaian," kata Kabid Humas, Sabtu (7/5).
Setelah dilakukan pengintain, anggota kepolisian langsung menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan keempatnya.
"Para pelaku sempat terkejut dan mencoba melarikan diri, namun lokasi sudah dikepung oleh petugas," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 740 ribu dan 15 lembar kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.
Keempat pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.