Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berjudi, Oknum PNS RSUD Chatib Quswain Diringkus Polisi

Penangkapan para pelaku didasari dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian mereka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berjudi, Oknum PNS RSUD Chatib Quswain Diringkus Polisi
Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Tribun Jambi Rian Aidilfi Afriandi

TRINBUNNEWS.COM, JAMBI - Satuan Polres Sarolangun mengamankan empat orang pria yang tengah berjudi di kawasan PT SBC Batu Bara, Desa Pulau Pinang, Kecamatan Sarolangun.

Keempatnya yakni, Ahmad Fadoli (45) warga Desa Karmen, Badarudin (35) warga Pulau Pinang, Suwondo (28) dan Abdullah (38) warga Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun.

Diketahui, Abdullah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Chatib Quswain Kabupaten Sarolangun.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, penangkapan para pelaku didasari dari informasi masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian mereka.

"Anggota langsung turun ke lokasi setelah mendapat informasi itu dan melakukan pengintaian," kata Kabid Humas, Sabtu (7/5).

Setelah dilakukan pengintain, anggota kepolisian langsung menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan keempatnya.

Berita Rekomendasi

"Para pelaku sempat terkejut dan mencoba melarikan diri, namun lokasi sudah dikepung oleh petugas," jelasnya.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 740 ribu dan 15 lembar kartu domino yang digunakan para pelaku untuk bermain judi.

Keempat pelaku pun langsung digiring ke Mapolres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas