Gadis Manado Diperkosa Belasan Pria, Sudah 4 Bulan Kasusnya Terhenti
Mirisnya meski pemerkosaan sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum ditindaklanjuti sesuai harapan
Editor: Yudie Thirzano
Laporan wartawan Tribun Manado Susanto Amisan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus pemerkosaan yang menewaskan Yuyun di Rejang Lebong Bengkulu belum tuntas diusut, kini muncul kasus pemerkosaan menimpa seorang gadis di Manado, Sulawesi Utara.
Namun kasus pemerkosaan di Manado tak mengakibatkan hilangnya nyawa korban.
Kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Deputi Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bersama Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulut di SwissBell Hotel, Manado, Sabtu (7/5) siang.
Dalam konferensi pers itu, pihak Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) ikut membawa orangtua korban kasus pemerkosaan dimaksud untuk menjelaskan masalah yang menimpa korban kepada pihak Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA bersama Badan PPPA Provinsi Sulut serta media masa yang ikut hadir.
Kepada wartawan, ibu dan ayah korban menjelaskan kronologis kasus yang dialami anak mereka.
Kata Rina, sang ibu korban, kasus tersebut bermula ketika anak mereka, sebut saja Bunga, diajak oleh Dua perempuan yang tak lain adalah tetangga mereka pergi ke Bolangitang, kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sulut pada Januari 2016 lalu.
Menurut ibu korban, anaknya mengaku setibanya di Bolmut dia (korban) dipaksa mencicipi narkoba oleh Dua perempuan yang menjemputnya.
Kemudian korban digiring oleh mereka ke sebuah penginapan, di daerah Bolangitan.
Di penginapan itulah, korban dalam posisi flying atau mabuk narkoba dipaksa untuk buka baju.
"Dia mengaku, di dalam kamar penginapan dia dirudapaksa sekitar 15 pria secara bergantian. Anak saya sempat minta tolong keluar penginapan tapi karena sudah mabuk dia balik ke kamar. Setiap kali tersadar, dia mengaku selalu dalam keadaan tanpa busana dan sejumlah pria yang bergilir merudapaksanya (perkosa)," tutur Rina.
Usai dari diperdayai di Bolangitan, korban kemudian dibawah ke provinsi Gorontalo. Dan disana korban lagi-lagi kembali dirudapaksa oleh sejumlah pria.
"Pengakuan anak saya, setibanya di Gorontalo dia kembali dirudapaksa lagi oleh empat lelaki, diantaranya diduga ada oknum polisi," jelasnya.
Tak hanya dirudapaksa, anaknya itu ternyata ikut mendapat perlakuan kasar berupa penganiayaan dari para pelaku.
Akibatnya korban mengalami trauma mendalam, hingga tak kenal lagi orang tua dan adik-adiknya, saat kembali ke Manado.
"Anak saya mengalami trauma mendalam pasca kejadian itu," ujarnya dengan ekspresi emosional dan ikut menitihkan air mata.
Diakui oleh ibu korban, bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak Polresta Manado pada Januari 2016, yang kemudian oleh PPA Polres dilimpahkan ke Polda Sulut.
Namun karena lokus atau tempat kejadian perkara juga ada yang di Gorontalo, sehingga kasus juga dilimpahkan ke Polda Gorontalo.
Mirisnya meski sudah dilaporkan sejak Januari 2016, tindaklanjut kasus ini belum sesuai harapan para pihak terutama keluarga korban.
"Menurut kami prosesnya masih jalan di tempat. Sebab Dua perempuan yang mengajak itu pun ternyata hanya di tahan satu hari lalu dilepaskan. Makanya kami mohon dukungan serta bantuan hukum dari kementerian PPPA," pintanya.
Mencermati kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Prof dr Vennetia Ryckerens Danes menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum terhadap kasus ini dan sebisa mungkin memberikan pendampingan hukum bersama IKADIN yang sejauh ini ikut mengadvokasi kasus ini.
"Dari penjelasan keluarga, kasus ini dapat tergolong tindak pidana penjualan orang (TPPO), karena unsur - unsurnya sudah terpenuhi yakni perekrut, pengangkut, penampungan dan penerima manfaat, termasuk pemalsuan dokumen serta keterlibatan oknum yang diduga sebagai penyelenggara negara, yakni oknum polisi," jelas Danes.