Irpanurdin Positif Narkoba Saat Tabrak Pengguna Jalan Hingga Tewas
Atas kelalaiannya, tersangka telah menyebabkan satu pengguna jalan tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, SEIRAMPAH - Irpanurdin Marpaung (37) pengemudi Toyota Avanza BK 1958 QO ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang terjadi pada Sabtu (7/5/2016) malam sekira pukul 22.15 WIB.
Atas kelalaiannya, tersangka telah menyebabkan satu pengguna jalan tewas dan tiga lainnya luka-luka.
Lokasi kecelakaan ini terjadi di jalan umum Tebingtinggi-Dolok Masihul Desa Batu Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdangbedagai.
Penetapan tersangka kepada Irpanurdin dibenarkan Kabag Humas Polres Serdangbedagai, AKP Jasmoro.
"Pengemudi Toyota Avanza sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka masih berada di rumah sakit Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi," ujar Jasmoro melalui telepon selulernya Minggu, (8/5/2016).
Jasmoro menyebutkan kalau tersangka diketahui positif menggunakan narkoba.
Diketahui sebelum mengemudikan mobil dan menabrak pejalan kaki terlebih dahulu dirinya menggunakan narkoba.
"Memang kalau untuk barang bukti narkoba gak ada tapi dia itu baru pakai narkoba. Hasil tes urine dia juga positif pengguna," kata Jasmoro.(*)