Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Pernah Dihukum 18 Bulan Penjara
Sardi beraksi kembali dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil dan telah beraksi tujuh kali
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, tersangka Sardi adalah residivis.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek ini ternyata pernah mendekam di jeruji besi.
Dari catatan kepolisian, Sardi pernah menjalani hukuman pidana penjara selama 18 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Bandar Lampung, pada tahun 2014 lalu.
“Tersangka ketika itu dihukum karena mencuri dengan modus pecah kaca mobil,” ujar Dery, Minggu (8/5/2016).
Hukuman penjara itu ternyata tidak membuat Sardi kapok.
Dery mengutarakan, Sardi beraksi kembali dengan memecahkan kaca mobil lalu mengambil barang yang ada di dalam mobil.
Tercatat, kata Dery, Sardi sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Di aksi terakhirnya, Sardi kembali tertangkap.
Sardi memecahkan kaca mobil Toyota Avanza warna putih milik Satria, salah satu tamu undangan acara akikahan di Jalan Griya Gembira, Way Halim, pada Kamis (5/5/2016).
Aksinya kepergok panitia undangan yang lalu mengejarnya.
Dery mengatakan, tersangka sempat dihakimi massa namun saat dibawa petugas untuk menunjukkan lokasi komplotannya, Sardi melarikan diri dan melakukan perlawanan. Petugas pun melumpuhkan Sardi dengan timah panas.
Attachments area