Dua Tersangka Ini Habisi Nisa Usai Digagahi. Ini Alasannya?
Polisi juga menetapkan tersangka baru Abang Hamdan (32) warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir karena menerima handphone milik korban
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNNEWS.COM, SEKADAU - Polisi meyakini kasus pembunhan terhadap Nisa (22), warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir, dilakukan oleh kedua tersangka untuk menutupi kasus perkosaan terhadap korban.
Kesimpulan ini diperoleh setelah polisi melakukan penyidikan intensif terhadap kasus pembunuhan yang membuat geger masyarakat setempat.
Awalnya, kedua tersangka Hamdani alias Obeng (32) dan Zaenal (31) imengaku sebelum membunuh korban, sempat terjadi persetubuhan yang dilakukan korban dan kedua pelaku yang didasari mau sama mau.
Penyidik Satreskrim Polres Sekadau menyatakan persetubuhan itu dilakukan dengan cara paksa.
Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP K Purba, mengatakan, hasil penyidikan terbaru, kedua tersangka mengakui persetubuhan dilakukan dengan cara paksa.
"Sebelumnya memang sempat mengaku atas dasar mau sama mau. Tapi berdasarkan pemeriksaan lanjutan pengakuannya perbuatan itu dipaksa," ungkapnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (8/5/2016).
Purba mengatakan, pihaknya telah mencari barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (7/5), yakni di kompleks Pemkab Sekadau tepatnya di belakang kantor bupati.
Beberapa barang bukti yang ditemukan di antaranya helm dan sandal korban berjarak sekitar 30 meter dari rawa tempat jasad korban ditenggelamkan.
"Selain itu ditemukan karet yang diduga untuk mengikat bata dengan tubuh korban, selain itu ada kayu yang digunakan untuk memikul bata," jelasnya.
Untuk itu Purba menyatakan, motif pembunuhan tersebut adalah untuk menutupi pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Motifnya pemerkosaan," tegas Purba.
Dari hasil penyidikan tersebut,kini polisi telah mengantongi satu nama tersangka baru dalam pembunuhan Nisa.
Adalah Abang Hamdan (32) yang ditetapkan sebagai tersangka baru, juga warga Desa Merapi, Kecamatan Sekadau Hilir.
Abang juga diketahui sebagai rekan kerja Obeng dan juga Zaenal.
Penetapan, Abang sebagai tersangka bukanlah keterlibatannya dalam pembunuhan Nisa, melainkan karena keterlibatannya memberikan pertolongan jahat.
"Abang Hamdan dikenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat karena menerima handphone milik korban. Tidak ada keterlibatannya langsung terhadap perkosaan dan pembunuhan kepada korban," ujar Purba.
Sebelumnya, Abang Hamdan saat ditemui di Mapolres Sekadau, mengatakan dirinya tidak tahu menahu dengan tindakan keji yang dilakukan kedua rekannya terhadap Nisa.
"Perasaan saya sudah tidak enak saat saya tanya Nisa itu dimana, karena mereka bilang Nisa sudah mereka ikat. Tapi saya juga diancam jika memberitahukan itu, saya pun takut," ungkapnya.
Dia juga menceritakan, jika dirinya juga mengantarkan sepeda motor milik korban ke perkebunan karet tak jauh dari tempat kejadian tersebut. "Saya melakukan itu karena saya diancam," katanya.