Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAHMI Kota Makassar Polisikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Makassar melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Polrestabes Makassar

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Sugiyarto
zoom-in KAHMI Kota Makassar Polisikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/5/2016). Aksi unjuk rasa tersebut terkait pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang dinilai menghina HMI pada acara talkshow di salah satu televisi swasta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR.COM -  Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Makassar melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Polrestabes Makassar, Senin (8/5/2016).

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oleh Saut Situmorang dengan menyebut pengkaderan yang dilakukan oleh HMI menghasilkan koruptor.

Ketua KAHMI Kota Makassar, Andi Pangerang Moenta mengatakan apa yang dilakukan Saut Situmorang telah menghina HMI sebagai salah satu organisasi tertua di Indonesia.

"Sejak HMI didirikan pada tahun 1947 sampai sekarang, sudah dua kali kami terhina, waktu masa Orde Lama ingin dibubarkan dan dihina oleh PKI, sekarang di era Reformasi ada segelintir orang yang mencemarkan nama baik dan citra HMI, termasuk KAHMI," ungkap Andi Pangerang usai melapor di Mapolrestabes Makassar.

Berdasarkan hal tersebut, KAHMI Kota Makassar akhirnya memutuskan untuk melaporkan perbuatan Saut Situmorang ke Mapolrestabes Makassar.

"Untuk itu, karena kami merasa dihina dan ada pencemaran nama baik secara kelembagaan, maka kami laporkan Saut Situmorang sesuai prosedur hukum yang berlaku, karena negara kita adalah negara hukum," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, KAHMI juga berencana melaporkan Saut Situmorang ke KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan.

"Kami harap perbuatan dia segera diproes sesuai hukum yang berlaku, kalau memang mencemarkan nama baik harus dipidana."

"Bukan hanya prosedur hukum tapi kami juga akan melaporkan pelanggaran etik ke KPK," kata Guru Besar Universitas Hasanuddin Ini. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas