Tiga Terpidana Mati yang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan akan Dieksekusi?
Ketiganya terlibat kasus narkoba
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Tiga warga binaan Lapas kelas IIA Barelang dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (8/5/2016).
Ketiga warga binaan tersebut masing-masing Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya terlibat kasus narkoba.
Kepala Lapas Barelang Farhan Hidayat membenarkan ada warga binaan di Lapas Barelang dipindahkan ke Nusakambangan.
Ketiganya merupakan warga binaan yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ketiga warga binaan tersebut dipindahkan pada Minggu (8/5/2016) siang.
"Ketiga warga binaan itu dibawa siang tadi (Minggu,red). Apakah nanti dieksekusi saya tidak tahu untuk merupakan kewenangan dari kejaksaan," katanya.
Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya Lapas Barelang sudah mengajukan permohonan pemindahaan 17 warga binaan yang divonis mati dan seumur hidup.
Permohonan itu sudah lama dilayangkan, karena terbatasanya anggaran, pemindahan 17 warga binaan belum bisa terlaksana.
"Karena terbatas anggaran baru tiga warga binaan yang dipindahkan. Ya kebetulan baru ini dipindahan secara bertahap," ujarnya.
Farhan tidak menyebutkan kasus apa saja 17 warga binaan yang diajukan permohonan untuk dipindahkan.