Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tiga Terpidana Mati yang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan akan Dieksekusi?

Ketiganya terlibat kasus narkoba

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tiga Terpidana Mati yang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan akan Dieksekusi?
TRIBUN BATAM/ELHADIF
Dua terpidana mati asal Batam, Pudjo Lestari Bin Kateno (Baju Hitam Kuning) dan Agus Hadi Alias Oki (Baju Biru) menjalani sidang PK kedua mereka di Ruang Rapat, Rabu (14/1/15) 

Laporan wartawan Tribun Batam, Zabur Anjasfianto
TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Tiga warga binaan Lapas kelas IIA Barelang dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (8/5/2016).

Ketiga warga binaan tersebut masing-masing Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya terlibat kasus narkoba.

Kepala Lapas Barelang Farhan Hidayat membenarkan ada warga binaan di Lapas Barelang dipindahkan ke Nusakambangan.

Ketiganya merupakan warga binaan yang dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ketiga warga binaan tersebut dipindahkan pada Minggu (8/5/2016) siang.

"Ketiga warga binaan itu dibawa siang tadi (Minggu,red). Apakah nanti dieksekusi saya tidak tahu untuk merupakan kewenangan dari kejaksaan," katanya.

Farhan mengatakan sebelumnya pihaknya Lapas Barelang sudah mengajukan permohonan pemindahaan 17 warga binaan yang divonis mati dan seumur hidup.

Rekomendasi Untuk Anda

Permohonan itu sudah lama dilayangkan, karena terbatasanya anggaran, pemindahan 17 warga binaan belum bisa terlaksana.

"Karena terbatas anggaran baru tiga warga binaan yang dipindahkan. Ya kebetulan baru ini dipindahan secara bertahap," ujarnya.

Farhan tidak menyebutkan kasus apa saja 17 warga binaan yang diajukan permohonan untuk dipindahkan.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas