Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolong Kami Pak Hakim

Suryanto yang mendapatkan giliran pertama mengikuti persidangan PK yang digelar di Lapas Barelang 12 Januari 2015.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tolong Kami Pak Hakim
TRIBUN BATAM/MARGIANTO DA NUGROHO
Acin, istri Agus Hadi, bersujud dihadapan majelis hakim agar memberikan keringanan kepada suaminya yang merupakan terpidana mati saat jalannya sidang Peninjuan Kembali (PK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Negara Kelas IIA Barelang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/1/2015), tahun lalu. 

Laporan wartawan Tribun Batam,  Zabur Anjasfianto

TRIBUNNEWS.COM, BATAM-Acin tiba-tiba maju, kemudian bersujud sambil menangis di sebelah suaminya yang sedang duduk di kursi terdakwa.

"Tolong kami pak hakim. Tolong kami pak," kata Acin berulang-ulang dengan terisak-isak waktu itu.

Tindakkan Acin yang mengejutkan seisi ruangan tersebut segera dilarang Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus.

Hakim Budiman kemudian meminta pihak lapas untuk dapat menertibkan jalannya persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Lapas Barelang pada 14 Januari 2015.

Sidang PK yang diikuti Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42).

"Jangan seperti itu. Tolong pihak lapas tertibkan dulu," kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Budiman.

Berita Rekomendasi

Acin adalah istri Agus Hadi. Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan Lapas kelas IIA Barelang yang dihukum mati ini, pernah menjalani sidang peninjauan kembali (PK).

Suryanto yang mendapatkan giliran pertama mengikuti persidangan PK yang digelar di Lapas Barelang 12 Januari 2015.

Dalam persidangan PK saat itu, Charles Lubis selaku kuasa pemohon mengajukan novum (bukti baru).

Sebuah pengakuan dari Suryanto alias Ationg yang menyatakan kedua terpidana mati yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno hanya sebagai kurir.

Tugasnya hanya membawa barang titipan dari Ong (DPO) dari Malaysia ke Batam.

Charles Lubis mengajukan bukti baru yakni tulisan tangan dari Suryanto yang isinya mengatakan bahwa kedua terpidana merupakan anak buah kapal yang hanya menerima barang titipan dari Ong atas permintaan dari Ationg.

Tulisan tangan Ationg dibuat tanggal 8 Januari 2015 tanpa ada tekanan dari pihak manapun.

Sehingga, pemohon meminta agar terpidana dibebaskan dari hukuman mati, mengubahnya jadi hukuman pidana penjara seperti yang lainnya.

"Berdasarkan hal tersebut, mohon kepada majelis hakim. Menolak secara keseluruhan tanggapan Jaksa Penuntut dan dibebaskan dari hukuman mati," kata Carles saat itu.

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas